
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA
(LBH CACL – RI)
Nomor : AHU – 0001312 – AH.01.22 Tahun 2020
SURAT TUGAS LEMBAGA BANTUAN HUKUM
Nomor : 041/LBH-CACL-RI/X/2020
Yang Namanya di sebutkan dalam Surat tugas ini :
Nama : MUHAMMAD,SE
Nomor Kartu Induk LBH : 04102020
Nomor Surat Keputusan : 041/LBH-CACL-RI/X/2020
Jabatan : Ketua Pengawas LBH CACL – RI
Alamat : Jalan Bonang No.23.RT.1/RW.5.Pegangsaan.Kecamatan Menteng.Kota Jakarta Pusat.Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.Kode Pos 10320.Wisma Bonang Lantai II.
Di tugaskan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.Menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan dan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.Sebagai Ketua Tim Pengawas dalam Mengawasi Kinerja Para Pengurus – Anggota dan Advokat/Pengacara baik Tingkat
Pimpinan Pusat.Provinsi dan Daerah.
3.Mendampingi Masyarakat yang meminta perlindungan Hukum.
4.Menindak segala bentuk penyalahgunaan Hukum bagi siapa saja yang melanggar tanpa terkecuali.
5.Meminta secara tertulis tentang putusan Hukum yang tidak sesuai dengan keputusan Hukum sebenarnya.
6.Menolak dan akan bertindak tegas,apabila Hukum Perdata di jadikan Hukum Pidana.
Selanjutnya :
1.Surat tugas ini berlaku terhitung tanggal di tetapkan 10 Oktober 2020 sampai dengan 10 OKtober 2021.
2.Apabila terjadinya Negoisasi Kepada Penegak Hukum.Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan maka surat tugas akan di
tarik kembali yang bersangkutan di berhentikan tidak secara Hormat di Lembaga Bantuan Hukum Civil And Criminal
Law Republic Of Indonesia.LBH C A C L – RI dan akan mendapatkan sangsi Pidana/Dipenjarakan.
Demikian surat tugas ini di berikan dan sebagai amanah dalam penegakan Hukum di Indonesia ke arah yang lebih baik.
Jakarta 10 Oktober 2020
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA
MUHAJIRIN.SID,SE,SH,MSi TRI SUGIYANTI,SH
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDERAL
ADVOKATPENGACARA ADVOKAT/PENGACARA