Jam Kerja
Senin - Sabtu, 08:00 - 16:30 WIB
Telepon
081316971197
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

KABAR BERITA LBH CACL-RI

PERBUATANMU JANGAN MERUGIKAN ORANG LAIN


ALL TERUM NON LAEDERE
PERBUATANMU JANGAN MERUGIKAN ORANG LAIN

Nomor : 317/LBH CACL-RI/III/2021
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Mohon Agar Pemerintah Jepang merealisasikan apa yang jadi keinginan dari Saudari …….
Sebagai keturunan Warga Negara Jepang.

Kepada Yth :
BAPAK PERDANA MENTERI NEGARA JEPANG
DI –
JEPANG

Dengan Hormat,

Bersama surat ini disampaikan Kepada Bapak Perdana Menteri Negara Jepang tentang apa yang jadi keinginan Klien kami yang akan kami sebutkan dan terangkan didalam surat ini melalui surat Resmi PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA berkedudukan di Jakarta Pusat dengan Alamat : di Jalan Bonang No.23.RT/RW : 001/005.Pegangsaan Kecamatan Menteng Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Kode Pos : 10320.Wisma Bonang Lantai I dan II.Email.nasionalclacindonesia.com.HP.08131415517.

Dengan ini kami bertindak sebagai Kuasa Hukum yang tergabung di dalam PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA.

Menerangkan Indentitas Klien kami dibawah ini :

NIK : ………………………………..
Nama : JENNE …………………………..
Tempat Tanggal Lahir : Sawangan ………………………..
Agama : Budha
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : ………………………………..

Selanjutnya atas Nama tersebut diatas dibantu oleh :

PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA yang telah memenuhi Persyaratan-persyaratan tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma tidak dipungut Biaya berdasarkan surat keterangan tidak Mampu dari Kelurahan dimana Klien kami berdomisili dengan Nomor surat : 045/603-Kl.TP tertanggal 24 Maret 2021 terlampir.

A.KRONOLOGI :

Kami bertindak sebagai Kuasa Hukum terlebih dahulu memaparkan Asal mula/Keturunan saudari Jenne Kornelia Moningka bahwa benar keturunan Warga Negara Jepang sebelum apa yang nanti diterangkan maksud dan tujuan kepentingan klien Atas Nama tersebut diatas mewakili dan menerangkan :

a. KETERANGAN EX-HEIHO INDONESIA FORUM PUSAT KOMUNIKASI JAKARTA
Menerangka : …………………………………………………………………..

b. NAMA NENEK : saudari ANDERETA PONGOH (Nama Panggilan Jepang JORIKO) Sebagai …………….dari atas Nama
saudara DR.OSAKA (Warga Negara Jepang).mendapat keturunan ANAK PEREMPUAN bernama : saudari MAHRITJE PONGOH.

c. Saudari MAHRITJE PONGOH Menikah dengan saudara LAMER MONINGKA dan saudari yang dimaksud bernama saudari
MAHRITJE PONGOH adalah Ibu dari saudari JENNE KORNELIA MONINGKA.

B.BUKTI-BUKTI DIMILIKI ASAL MULA KETURUNAN JEPANG

a. Foto Kantor Perwakilan Yayasan Matahari Terbit di Jepang terlampir.

b. Surat Keputusan Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia Sulawesi Utara Atas Nama saudara Lamer
Moningka dengan Nomor surat : 602/MDLV/V/1990 tertanggal 27 Mei 1996 terlampir.

c. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Manado Sulawesi Utara Kelas 1 A .Berkelakuan Baik Atas Nama saudara
Lamer Moningka dengan Nomor surat : W 14.DC.HN.01.10.-5-10 tertanggal 28 April 2004 terlampir.

d. Surat keterangan dari Yayasan Matahari terbit Indo Perihal Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan Kepada
Bapak Gubernur Kepala Daerah Tingkat Satu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor surat : 003/YMT/XI/2007
tertanggal 05 Nopember 2007 terlampir.

e. Surat Rekomendasi dari Pemerintah Sulawesi Utara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Nomor surat :
01/Rek/Budpas/I/08 Bulan Januari 2008 terlampir.

f. Surat Keterangan dari Yayasan Matahari terbit Indo Atas Nama saudara Lamer Moningka sebagai Wakil Pimpinan
di Yayasan Matahari terbit dengan Nomor surat : 020/YMT/IV/2008 tertanggal 30 April 2008.Jam 11.30 Wite
terlampir.

g. Surat Keterangan dari Yayasan Matahari terbit Indo Atas Nama saudara Lamer Moningka sebagai Wakil Pimpinan
di Yayasan Matahari terbit dengan Nomor surat : 020/YMT/IV/2008 tertanggal 30 April 2008.Jam 11.30 Wite
terlampir.

h. Surat Keterangan dari Yayasan Matahari terbit Indo Atas Nama saudara Lamer Moningka sebagai Wakil Pimpinan
di Yayasan Matahari terbit dengan Nomor surat : 020/YMT/IV/2008 tertanggal 30 April 2008.Jam 11.30 Wite
terlampir.

i. Surat Keterangan dari Yayasan Matahari terbit Indo Atas Nama saudara Ayub Moningka sebagai Bendahara di
Yayasan Matahari terbit Indo dengan Nomor surat : 023/YMT/IV/2008 tertanggal 30 April 2008.Jam 12.00 Wite
terlampir.

j. Berita Acara Ibadah Peletakan Batu Pertama pembuatan Tugu Pendaratan Tentara Jepang Dai Nippon Dikema II
(Kedudukan Lokasi Residence) tertanggal 04 Juli 2008 terlampir.

k. Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kecamatan Airmadidi Desa Sawangan Atas Nama
saudari …………………….. dengan Nomor surat 498/SK/VI//VI/09.Tertanggal 08 Juni 2009 terlampir.

l. Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kecamatan Airmadidi Desa Sawangan Atas Nama
saudarai Ruth Agustinah Moningka .S.Pd saudara dari Jenne Kornelia Moningka dengan Nomor surat :
499/SK/VI//VI/09. Tertanggal 08 Juni 2009 terlampir.

m. Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kecamatan Airmadidi Desa Sawangan Atas Nama
Saudari Mahritje Pongoh dengan Nomor surat 643/SK/VII/09.Tertanggal 08 Juli 2009 terlampir.

n. Surat Keterangan dari Yayasan Matahari terbit Indo Perihal Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan Kotamadya Bitung tentang Pengembangan Pariwisata Dengan Nomor surat :
040/YMT/2009.tertanggal Bulan 20 Juli 2009 terlampir.

o. Surat Keterangan dari Yayasan Matahari terbit Indo Perihal Surat Rekomendasi dari pemerintah Kota Bitung
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Nomor surat : 556/Parbud/205/VIII/2009.tertanggal 06 Agustus 2009
terlampir.

p. Surat Keterangan dari Yayasan Matahari terbit Indo Perihal Surat pernyataan keturunan Jepang-Japan Atas
Nama saudari Magrice Pongoh.tertanggal Bulan Nopember 2013.Terlampir.

q. Surat keterangan dari Yayasan Matahari terbit Indo Perihal surat pernyataan keturunan Jepang-Japan Atas
Nama Saudari …………….. tertanggal Bulan Nopember 2013 terlampir.

r. Surat Kuasa dari saudara Lamer Moningka Bapak dari saudari ………………. Surat Kuasa tertanggal
23 Mei 2017.Terlampir.

s. Surat Keterangan dari Yayasan Matahari terbit Indo Perihal Rekomendasi ditujukan Kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal Bulan Agustus 2017.Terlampir.

t. Surat Keterangan dari Yayasan Matahari terbit Indo Perihal Rekomendasi ditujukan Kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.Tertanggal Bulan September 2017.Terlampir.

u. Foto-foto Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang di Indonesi terlampir.

Atas Dasar keterangan-keterangan apa yang disebut di Kronologi dan disertai Bukti-bukti dimiliki asal mula keturunan Warga Negara Jepang.Maka dengan ini Klien kami meminta bantuan dan memilih Domisili Hukum di Kantor Hukum LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) yang beralamat di Jalan Bonang No.23.RT/RW : 001/005.Pegangsaan Kecamatan Menteng Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Kode Pos : 10320.Wisma Bonang Lantai I dan II.Email : nasionalclacindonesia@gmail.Com yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang mana surat kuasa khusus dengan Nomor : 316/LBH CACL-RI/III/2021 tertanggal 27 Maret 2021.

Maksud dan Tujuan dari klien kami atas Nama saudari ………………. Kepada pemerintah Jepang berdasarkan Fakta-fakta yang telah diterangkan serta segala kewenangan yang diberikan kepada kami,maka kami meminta kepada Pemerintah Negara Jepang Khusus Perdana Menteri Jepang untuk dapat memberikan Penjelasan,membalas surat kami secara tertulis tentang tata aturan Negara Jepang itu sendiri memperlakukan Warga keturunan Negara Jepang tentunya dikirim kealamat PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA.

Bahwa selama ini Kilen kami tidak pernah diperhatikan dalam segi menuntut Hak-haknya sebagai Warga keturunan Negara Jepang dengan beberapa surat dilayangkan terutama ditujukan Kepada Perwakilan Kedutaan Negara jepang yang ada di Negara Indonesia.

Pengurusan dimulai Tahun 2013 sampai dengan sekarang di Tahun 2021 tanpa ada titik terang penyelesaian dan apabila ada hak mereka sebagai keturunan Warga Negara Jepang mohon untuk dapat diberikan/direalisasi,apakah berupa dana santunan atau dana lain yang tidak mengingkat sifatnya mengacu kepada Hukum yang berlaku di Negara Jepang itu sendiri.

Kesimpulan : Mohon untuk segera dibalas surat yang kami sampaikan Kepada Perdana Menteri Negara Jepang bertindak sebagai PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA.Untuk Kepentingan Klien kami dan adanya kejelasan Status tentang Warga Negara Keturunan Jepang.
Demikian Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta 30 Maret 2021

PERSEKUTAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA
LBH CACL-RI

Nomor : 334/LBH – CACL – RI/IV/ 2021
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Pemberitahuan

Kepada Yth :
Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan
di –
Jakarta Selatan

Dengan Hormat,
Bersama dengan surat ini disampaikan Kepada Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan berhubungan dengan Klien kami atas Nama yang kami sebutkan dibawah ini :

Nama : SHAFAA ANDHIKA RAHMAN
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta 06 Desember 1985
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Alamat : Bali Matraman Rt/RW : 014/002 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta
Selatan.

Dengan dasar surat kuasa Khusus Nomor : 331/LBH-CACL-RI/III/2021.Selanjutnya memilih Domisili Hukum di Kantor Hukum PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) yang beralamat di Jalan Bonang No.23.RT/RW : 001/005.Pegangsaan Kecamatan Menteng Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Kode Pos : 10320.Wisma Bonang Lantai I dan II.Email : nasionalclacindonesia@gmail.Com yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Dengan ini kami bertindak sebagai Kuasa Hukum atas Nama tersebut diatas Memberitahukan tentang permasalahan yang dihadapi terkait Pinjaman Aplikasi Online mengatas Namakan Saudari SHAFAA ANDHIKA RAHMAN sedangkan yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dengan apa yang dituduhkan/disangkakan.

Adanya beberapa pesan Whatshap yang kami lampirkan dari pinjaman Aplikasi online saudari SHAFAA ANDHIKA RAHMAN merasa terganggu dan termasuk dalam pencemaran nama baik dirinya.

Dan termasuk dalam pelanggaran Undang-undang ITE.Diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Dengan dasar surat pernyataan tertanggal 22 Februari 2021 :
Saya membuat pernyataan bahwa saya tidak ada pinjaman online di Dana cepat dan di Dana kilat saya merasa terganggu dan terancam dari Wa Debt Collector karena mereka mengancam menyebarkan data mengatakan saya maling sedangkan saya tidak pernah meminjam di Aplikasi tersebut didalam APK tersebut ada beberapa produk APK pinjaman Kilat seperti Dana Surga,Dompet Merah,Dana Kilat,Dana Pop,Dana Top dan masih banyak lagi.Mereka sudah menggangu kontak saya yang ada di HP.Ada 128 Kontak yang mereka hubungi dan mereka ancam juga.
Maksud dibuat surat pemberitahuan Kepada Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk dapat diketahui dan selanjutnya akan kami tampilkan di Media sosial untuk klarifikasi bahwa atas Nama Saudari SHAFAA ANDHIKA RAHMAN tidak pernah melakukan transaksi Pinjaman Online apa yang diterangkan didalam surat pernyataan.
Demikian surat ini disampaikan Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih.

Jakarta 01 April 2021

PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA
LBH CACL-RI

BERITA UTAMA

PT SKJ MENTERLANTARKAN KARYAWAN, PIHAK DISNAKER TIDAK BERTINDAK (pembiaran) 3 bulan ago Tiar Bachtiar Buser Bhayangkara74, Berau- PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kampung Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Berau Kalimantan Timur dan mempekejakan karyawa ribuan pekerja. Namun ada permasalan dialami oleh sala satu karyawannya yaitu sdr ibu Nur’aini mulai bekerja di PT SKJ tahun 2012, masalah pertama yang dialaminya adalah BPJS ketenaga kerjaan baru terdaftar tahun 2016, masalah kedua pemotongan BPJS Kesehatan padahal Ibu Nur’aini tidak terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan karena perusahaan tidak mendaftarkan.

Demikian kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Civil and Criminal Law Kalimantan Timur (Arifin) ketika ditemui awak media ini di kedamannya pada hari jum’at 10 November 2020 selaku pendamping hukum Ibu Nur’aini terbukti dengan surat kuasa per tanggal 01 November 2020.Lanjut Arifin mengatakan sungguh Ironis masalah yang dialami sdri Nur’aini, permasalan ini muncul ketika sdri Nur’aini sakit dan di Rumah Sakit di tolak sebagai peserta BPJS lalu keluarga mencari jalan mengajukan Surat keterangan kurang mampu (SKTM) dari Dinas Sosial Kabupaten Berau. Setelah dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Umum dr Abdul Rivai, Ibu Nur’aini dinyatakan oleh dokter spesialisdalam yang merawatnya bahwa Ibu Nur’aini tidak bisa lagi bekerja karena penyakit yang dideritanya/UNFIT, kini Ibu Nur’aini berada diKampung halaman dan meneruskan perobatannya di sana, namun hingga hari ini hak hak Ibu Nur’aini dari perusahaan PT Sentosa Kalimantan Jaya belum juga direalisasikan.

Jika dalam minggu ini perusahaan tidak juga merealisasikan hak-hak Ibu Nur’aini sebagai, penerimah kuasa LBH Civil and Criminal Law akan menempuh jalur hukum,sesuai hukum yang berlaku, tegasnya. Selanjutnya Arifin mengatakan sebagai penerimah kuasa saya sudah menyurati Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau namun hingga hari ini belum juga ada tanggapan, pungkasnya. Anwar-Kaltim REDAKSI.

LBH CACL – RI

Nomor : 235/LBH – CACL – RI/II/ 2021
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Pemberitahuan

Kepada Yth :
BAPAK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI)
di –
Jakarta

Dengan Hormat,

Bersama dengan surat ini disampaikan dan tidak mengurangi rasa hormat Kepada Bapak Kapolri terkait surat laporan dengan Nomor 181/ADV – MSID/I/2020 diitujukan Kepada Bapak Kapolres Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur : Point satu s/d point delapan tentang Kronologis dan melaporkan point satu s/d point sepuluh tertanggal 08 Desember 2020.

Maka melalui surat ini diberitaukan Kepada Bapak Kapolri untuk diketahui,kami bertindak sebagai kuasa pemilik tanah/lahan yang diakui/Klaim adalah milik dari Koperasi Sawit Mekar Sejahtera disingkat KSMS Kampung Gunung Sari Kecamatan Segah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur tidak terbukti dan tidak termasuk dalam ijin/rekomendasi Pemerintah Daerah Khususnya Pemerintah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan ini kami bertindak sebagai yang dikuasakan oleh pemilik tanah/lahan dengan Nomor surat kuasa : 900/LBH-CACL-RI/I/2020 tertanggal 01 Desember 2020 dan ditindak lanjuti oleh surat kuasa khusus Nomor : 180/ADV-MSID/I/2020 tertanggal 05 Desember 2020.Untuk mengelola kembali tanah/lahan tersebut dan memberikan Papan Nama : TANAH/LAHAN INI DALAM PENGAWASAN PIMPINAN PUSAT PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA yang diterangkan diatas dengan dasar.

1.Nomor surat kuasa : 900/LBH – CACL – RI/I/2020 tertanggal 01 Desember 2020.
2.Nomor surat kuasa khusus 180/ADV-MSID/I/2020 tertanggal 05 Desember 2020.
3.Nomor surat : 051/LBH-CACL-RI/PROV-KAL-TIM/II/2021.PIMPINAN PROVINSI PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (PIMPINAN PROVINSI LBH CACL – RI).Perihal
Pemberitahuan tertanggal 10 Februari 2021.
4.Surat tanah Hak milik dengan Nomor :

-593-347/SKPTN/GS/2008 tertanggal Gunung Sari 10 Juli 2008.
-593-348/SKPTN/GS/2008 tertanggal Gunung Sari 10 Juli 2008.
-593-349/SKPTN/GS/2008 tertanggal Gunung Sari 10 Juli 2008.
-593-350/SKPTN/GS/2008 tertanggal Gunung Sari 10 Juli 2008.
-593-351/SKPTN/GS/2008 tertanggal Gunung Sari 10 Juli 2008.

Surat pemberitahuan ini juga disampaikan Kepada yang terhormat Masing-masing PIMPINAN KECAMATAN PIMPINAN KABUPATEN PIMPINAN PROVINSI PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL- RI).

Untuk diketahui atas proses tindak lanjut dari PIMPINAN PUSAT PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Demikian surat ini disampaikan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Jakarta,22 Februari 2021

PIMPINAN PUSAT PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF IDONESIA
(LBH CACL-RI)

Tembusan disampaikan Kepada Yth :

1.Bapak Menteri Kemnkhumham di – Jakarta.
2.Bapak Kapolda Kalimantan Timur di – Balikpapan.
3.Bapak Kapolres Kabupaten Berau di – Berau.
4.Arsip.