
Maksud dan Tujuan Persekutuan Perdata Lembaga Bantuan Hukum Civil And Criminal Law Republic Of Indonesia LBH CACL-RI adalah untuk memberikan Jasa-jasa dibidang Hukum dala arti kata-kata seluas-luasnya antara lain menjalankan praktek profesi Advokat dan Konsultan Hukum dan memberikan Nasehat-nasehat dan Konsultan serta memberikan Jasa-jasa lainnya Kepada Masyarakat yang berhubungan dengan Bidang Hukum.
1. JASA DIBERIKAN :
– Kasus Hukum Pidana Umum
– Kasus Hukum Pidana Khusus
– Perkara Perdata Umum
– Perkawinan & Perceraian
– Hukum Keluarga & Warisan
– Kasus Pertanahan & Property
– Sengketa Tata Usaha Negara
– Hukum Perjanjian & Kontrak
– Hukum Bisnis & Perusahaan
– Dan Lain Sebagainya
2. JASA LAIN :
– Kurator dan Pengurusan Kepailitan
– Konsultan Keuangan
– Konsultan Perpajakan
– Konsultan Sumber Daya Manusia
– Konsultan Personalia
– Konsultan Merk Perdagangan,Patent dan Hak Cipta
– Konsultan Penanaman Modal (HKPM)
– Jasa – jasa yang berkaitan menurut ketentuan Perundangan yang berlaku dan/atau yang dapat diterima baik secara
Profesional menurut Perundangan dan/atau Peraturan Profesional yang berlaku